28 Juli 2009

Perbedaan Kewajiban Makmum Membaca Al-Fatihah

PERTANYAAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, Bersama ini saya ingin mengetahui sebab musabab terjadinya perbedaan pada kewajiban makmum membaca al-fatihah di dalam sesuatu shalat berjamaah. Ada yang mengatakan makmum wajib baca al- Fatihah dan ada pula yang menyatakan makmum tidk perlu lagi membacanya, sebab sudah di angkee oleh imamnya. Bagaimana sebenarnya masalah ini? Tolong Teungku jelaskan mana yang benar. Untuk itu saya ucapkan terima kasih.
Dari Siti Hawwa,
Idi, Aceh Timur.

JAWABAN
Wa'alaikumus Salam, Wr. Wb.
Sesungguhnya dalam masalah ini ada empat aliran pendapat, yaitu:

a. Makmum wajib membaca al-fatihah di dalam shalat sirriyah (tidak nyaring bacaan imam, seperti shalat 'ashar) dan tidak perlu di dalam shalat jahriyah (yang imam membaca nyaring, seperti shalat maghrib); Ini adalah pendapat Imam Maalik. Beliau berpegang pada hadits riwayat Abu Hurairah, di mana setelah suatu shalat jahriyah Rasulullah bertanya: Adakah seseorang membaca fatihah bersamaku? Ada yang menjawab, ada ya Rasulullah. Lalu Rasullah bersabda: Sesungguhnya saya tidak bertanding membaca Al-Quran, maka orang orangpun tidak lagi melakukan yang demikian (HR.Imam Malik).

b. Makmum tidak perlu membaca al-fatihah sama sekali. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. Beliau berpegang pada hadits riwayat 'Ubadah bin Shaamid yang berkata: Kami shalat bersama Rasulullah. Lalu agak sukar saya membaca al-quran, Setelah selesai shalat, Rasul bertanya: Saya memperhatikan kamu membaca dibelakang imam. Kami menjawab, ya. Lalu Rasulullah bersabda: Jangan kamu lakukan yang demikian, kecuali hanyalah al-fatihah saja. Hadits ini di nilai lemah, karena di dalam riwayatnya ada yang bernama Makhuul, yang tercela.

c. Makmum wajib baca, baik dalan shalat jahriayah ataupun sirriyah. Aliran ini disponsori Imam Syafiþiy. Beliau bderpegang pada banyak hadits shahih, antara lain sabda Rasulullah SAW: Laa shalaata illa bi faatihatil kitaab (artinya: Tidak ada / shah shalat tanpa membaca al-fatihah)

d. Wajib baca kalau tidak terdengar fatihah imam dan tak perlu membaca kalau kedengaran. Aliran ini dikumandangkan Imam Ahmad bi Hanbal. Imam Ahmad beralasan dengan hadits Jaabir, di mana Nabi bersabda: Siapa yang mengikuti imam, maka bacaan imam adalah bacaannya. Senada dengan hadits shahih menurut Ahmad bin Hanbal ini, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Apabila orang membaca Al-Quran, maka diam dan dengarlah.

Itulah sesungguhnya yangmenyebabkan mereka berbeda pendapat,dimana hadits hadits hampir semuanya berada pada peringkat dapat dipegang, karena shahih.
Pendapat pendapat yang berbeda itu dapat di-jama'-kan (dikompromikan) dengan mengartikan bacaan yang tak perlu dibaca makmum adalah bacaan ayat ayat alquran setelah al-fatihah. Sedangkan al-fatihah tetap wajib dibaca. Dan agar ada waktu yang cukup bagi makmum untuk membaca fatihah, maka disunatkan bagi imam untuk berhenti sejenak setelah semuanya membaca aamiin. Kemudian baru ia membaca beberapa ayat dengan nyaring pada shalat jahriah. Demikian, Wallahu a'lamu bishshawaab.

Pengasuh: Prof DR Tgk H Muslim Ibrahim

Sumber: http://www.serambinews.com

0 komentar:

Poskan Komentar