Pertanyaan
Ustadz Pengasuh yang mulia,
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustaz, Ada seorang kawan saya (perempuan) yang ingin menikah dengan seorang laki-laki, tetapi tidak disetujui oleh keluarganya dengan berbagai alasan, misalnya wajah calon suaminya tidak cakep. Kawan saya tersebut terus berusaha melobi keluarganya selama empat bulan agar dinikahkan tapi keluarganya tetap tidak mau menikahkan.
Pertanyaannya; (1) Bolehkah perempuan tersebut menikah dengan wali hakim, mengingat usahanya untuk mendapatkan wali nikah tidak berhasi; (2) Apa itu wali hakim? Bagaimana mendapatkan wali hakim itu? Jawabannya sangat diharapkan dan untuk itu saya mengucapkan banyak terima kasih.
Wassalam dari saya,
Bustamam
(mahasiswa di Aceh Barat)
Jawaban
Saudara Bustamam,
Waalaikumussalam, wr. wb.
Pertanyaan saudara cukup menarik dan amat perlu untuk dijawab. Jawabannya tentulah sesuai dengan kemampuan saya yang sangat terbatas dan kitab bacaan saya yang amat sedikit jumlahnya.;
Pertama, jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, misalnya anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah orang kafir (misal beragama Kriten/Katholik), atau orang fasik (misalnya pezina dan suka mabok), atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan yang sah menurut Islam seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim).
Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah alias batil, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya sesungguhnya tetap berada di tangan wali perempuan tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW, Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali. (HR. Ahmad; /Subulus Salam/, III/117).
Kedua, namun adakalanya wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar’i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’ . Misalnya calon suaminya bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, atau wajah tidak rupawan, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka yang itu tidak dianggap alasan syar’i.. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti itu, maka wali tersebut disebut wali ~adhal. Makna ~adhal, kata Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah menghalangi seorang perempuan untuk menikahkannya jika perempuan itu telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116).
Firman Allah swt, “. Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf (Q.S Al-Baqarah : 232) Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II hal 37). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: Jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali. (HR. Al-Arba’ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim.
Yang dimaksud dengan wali hakim, adalah wali dari negara (penguasa), yang dalam hadits di atas disebut dengan as-sulthan. Imam Ash-Shan’ani menjelaskan, bahwa pengertian as-sulthan dalam hadits tersebut, adalah orang yang memegang kekuasaan (penguasa), Jadi, pengertian /as-sulthaan/ di sini dipahami dalam pengertiannya yang umum. Maka dari itu, penguasa saat ini adalah sah menjadi wali hakim, selama tetap menjalankan hukum-hukum syara’ dalam urusan pernikahan.
Untuk mendapatkan wali hakim, datanglah ke Kepala KUA Kecamatan tempat calon mempelai perempuan tinggal. Dan sangat mungkin pula bahwa Kepala KUA itu akan menghubungi lagi wali nasab yang bersangkutan. Inilah memang yang amat kita harapkan, sehingga wali hakim itu- kalau masih mungkin- tidak dijalankan, kecuali memang sudah amat terpaksa, karena kedamaian, kenyaman dan ketentraman sesebuah rumah tangga -pengasuh yakin- amat tergantung pada do’a baik orangtua kedua mempelai itu. Demikian, wallahu a’lamu bish-shawaab..
Ustadz Pengasuh yang mulia,
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustaz, Ada seorang kawan saya (perempuan) yang ingin menikah dengan seorang laki-laki, tetapi tidak disetujui oleh keluarganya dengan berbagai alasan, misalnya wajah calon suaminya tidak cakep. Kawan saya tersebut terus berusaha melobi keluarganya selama empat bulan agar dinikahkan tapi keluarganya tetap tidak mau menikahkan.
Pertanyaannya; (1) Bolehkah perempuan tersebut menikah dengan wali hakim, mengingat usahanya untuk mendapatkan wali nikah tidak berhasi; (2) Apa itu wali hakim? Bagaimana mendapatkan wali hakim itu? Jawabannya sangat diharapkan dan untuk itu saya mengucapkan banyak terima kasih.
Wassalam dari saya,
Bustamam
(mahasiswa di Aceh Barat)
Jawaban
Saudara Bustamam,
Waalaikumussalam, wr. wb.
Pertanyaan saudara cukup menarik dan amat perlu untuk dijawab. Jawabannya tentulah sesuai dengan kemampuan saya yang sangat terbatas dan kitab bacaan saya yang amat sedikit jumlahnya.;
Pertama, jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, misalnya anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah orang kafir (misal beragama Kriten/Katholik), atau orang fasik (misalnya pezina dan suka mabok), atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan yang sah menurut Islam seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim).
Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah alias batil, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya sesungguhnya tetap berada di tangan wali perempuan tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW, Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali. (HR. Ahmad; /Subulus Salam/, III/117).
Kedua, namun adakalanya wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar’i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’ . Misalnya calon suaminya bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, atau wajah tidak rupawan, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka yang itu tidak dianggap alasan syar’i.. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti itu, maka wali tersebut disebut wali ~adhal. Makna ~adhal, kata Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah menghalangi seorang perempuan untuk menikahkannya jika perempuan itu telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116).
Firman Allah swt, “. Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf (Q.S Al-Baqarah : 232) Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II hal 37). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: Jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali. (HR. Al-Arba’ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim.
Yang dimaksud dengan wali hakim, adalah wali dari negara (penguasa), yang dalam hadits di atas disebut dengan as-sulthan. Imam Ash-Shan’ani menjelaskan, bahwa pengertian as-sulthan dalam hadits tersebut, adalah orang yang memegang kekuasaan (penguasa), Jadi, pengertian /as-sulthaan/ di sini dipahami dalam pengertiannya yang umum. Maka dari itu, penguasa saat ini adalah sah menjadi wali hakim, selama tetap menjalankan hukum-hukum syara’ dalam urusan pernikahan.
Untuk mendapatkan wali hakim, datanglah ke Kepala KUA Kecamatan tempat calon mempelai perempuan tinggal. Dan sangat mungkin pula bahwa Kepala KUA itu akan menghubungi lagi wali nasab yang bersangkutan. Inilah memang yang amat kita harapkan, sehingga wali hakim itu- kalau masih mungkin- tidak dijalankan, kecuali memang sudah amat terpaksa, karena kedamaian, kenyaman dan ketentraman sesebuah rumah tangga -pengasuh yakin- amat tergantung pada do’a baik orangtua kedua mempelai itu. Demikian, wallahu a’lamu bish-shawaab..
0 komentar:
Poskan Komentar