11 Agustus 2009

Sembelihan dan Gadis Melayat

Pertanyaan 1,
Teungku Pengasuh KAI yth,

Assalamu’alaikum wr. wb.
Kami ini amat bimbang. Begini, pada suatu hari lembu milik saya jatuh ke sumur. Kepalanya ke bawah. Menurut perhitungan, kalau kami angkat lembu itu akan mati karena diangkat. Makanya kami berkesimpulan untuk menyembelihnya saja. Tapi bagaimana? Lehernya di bawah. Akhirnya lembu itu mati sendiri. Yah, yang sudah, ya sudahlah. Tapi bagaimana sebenarnya, karena setelah keadaan darurat, ada kedringanan-keringanan. Mohon penjelasan dari Tengku. Sebelumnya saya ucapkan terma kasih.

Wasalam,
Muktar Ali.


Jawaban:
Saudara, Muktar Ali, yth.

Waalaikumussalam wr. wb.
Pertanyaannya memang amat menarik. Lebih-lebih lagi kalau kita pikir; membiarkan lembu itu mati dalam sumur, berarti membuang-buang harta, alias mubaziir. Sementara Allah menyatakan dalam Alquran; “Seungguhnya orang mubazir adalah saudaranya setan; Kita angkat, mungkin ada kesulitan besar, sehingga binatang itu akan mati karena diangkat, terjepit waktu diangkat, misalnya, hingga mati. Ini berarti mubazir juga dan alah menganiaya dan mnyakitinya lagi; Apakah memang tidak ada jalan lain yang lebih selamat, tidak mubazir, malah bermanfaat, alias dagingnya dapat dimakan?

Pertanyaan semakna ini pernah diajukan sahabat ra kepada Rasulullah saw. Abu Daud meriwayatkan dalam Sunahnya, bahwa Yazid bin Harun pernah menyaksikan seorang bertanya tentang ternaknya yang jatuh ke dalam sumur, dikhawatirkan akan mati, lalu bagaimana caranya: Rasulullah menjawab: “Jika Anda hanya bisa melukai (menusuk) pahanya, tetap penyembelihan Anda sah.” Lalu Yazid mengomentari: “Penyembelihan ini adalah darurat, hanya dapat dilakukan dalam siatuasi dan kondisi amat khusus, seperti yang tertera di atas.

Pertanyaan 2,
Teungku Pengasuh KAI,

Assalamualaikum wr. wb.
Saya ini haus pengetahuan, dan ingin bertanya seputar hukum melayat ke rumah duka. Menurut yang diketahui umum, melayat suatu mesti dilakukan laki-laki dan perempuan. Tapi di sekitar kita (Aceh), biasanya anak dara yang belum bersuami, dilarang melayat, hingga ia bersuami. Apakah ini hukum agama ataupun adat istiadat? Atas jawaban teungku, saya ucapkan terima kasih.

Wassalam
Nursyam, Aceh Barat Daya.

Jawaban
Saudara Nusyam,

Waalaikumussalam wr. wb.
Sesungguhnya semua orang Islam harus selalu haus kepada ilmu, baik ilmu ukhrawi ataupun lainnya. Rasulullah saw bersabda; “Menuntut ilmu adalah wajib bagi lelaki dan wanita Islam dan ilmu adalah barang orang mukmin yang hilang. la akan mencari dan mengambilnya di mana saja ia temukan. Karenanya carilah ilmu pengetahuan di mana saja. Anda dapat memperolehnya di dalam buku dan kitab yang anda baca: di dalam pengajian, ceramah dan lain-lain yang anda ikuti: juga dengan bertanya-jawab, seperti melalui ruangan konsultasi Agama Islam pada Harian Serambi Indonesia ini.

Mengunjungi keluarga orang meninggal, yang sering disebut dengan ta’ziyah, hukumnya sunat bagi lelaki dan juga wanita Islam yang sudah mukallaf, terutama ahli famili dan saudara dekat mayit. Tidak dikecualikan anak dara yang belum kawin, bila aman dari fitnah. Kalau kedatangannya dapat menimbulkan fitnah, tentu ketidak hadirannya lebih baik. Tapi harus diingat bahwa fitnah berkaitan dengan anak dara tidak hanya terdapat pada ta’ziyah.

Fitnah itu boleh saja terjadi pada “asmara subuh”, shalat terawih ke masjid, apalagi pada menghadiri pesta-pesta malam. Itulah sebabnya, Islam melarang wanita, apalagi anak gadis berpergian tanpa ditemani mahramnya, agar “bek taharap keu phala ube pheh, meuteumee paleh ube pha.” Untuk menelaah masalah ini lebih lanjut, dipersilakan membaca kitab “Assuluukul Ijtimaa’iyyu Fil Islam” karangan Syeikh Hasan Ayub, terbitan Darul Buhuts Ilmiyah, Kuwait. Demikian, wallahu A’lamu bish-shawaab.

Pengasuh Prof. Dr. Tgk. Muslim Ibrahim, MA

sumber : www.serambinews.com


0 komentar:

Poskan Komentar